Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

Kompas.com - 09/01/2021, 07:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya ke polisi.

Sang anak menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.

Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan serta terancam lima tahun penjara.

Baca juga: Kisah Ibu Dipolisikan Anak, Bertengkar Soal Pakaian dan Terancam 5 Tahun Penjara

"Dia marah pakaiannya saya buang"

Ilustrasi pakaian berantakanshutterstock Ilustrasi pakaian berantakan
Menurut pengakuan S, peristiwa itu disebabkan lantaran persoalan pakaian.

Sang anak tak terima pakaiannya dibuang oleh ibu kandungnya.

"Dia tak terima pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

Alasan membuang pakaian anak

Perempuan yang bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintaro itu menjelaskan, dirinya memiliki alasan membuang pakaian-pakaian sang anak.

S mulanya bercerai dengan sang suami. Anaknya kemudian tinggal bersama suaminya di Jakarta pascaperceraian tersebut.

Semenjak saat itu, S menilai A menjadi membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya

Saat A datang ke rumah untuk mengambil pakaian, ternyata baju-bajunya telah dibuang oleh S.

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar dia.

Terjadilah perdebatan, aksi dorong hingga kuku S mengenai wajah anaknya.

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

Terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.

Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Akan tetapi, si anak tetap ingin melanjutkan ke ranah hukum.

Sang ibu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com