Meski begitu, sejumlah pegawai di masing-masing dinas diwajibkan bekerja di kantor.
"Kalau ada pegawai dengan gejala, kemudian merupakan kontak erat, diwajibkan untuk WFH. Apabila terkonfirmasi positif harus cuti kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Warga Pesisir Kotawaringin Barat Temukan Logam Diduga Serpihan Air Asia QZ-8501
Ia menjelaskan, kerja dari rumah atau WFH hanya berlaku bagi pegawai staf dan setingkat kepala seksi, sedangkan untuk pejabat pimpinan dan pejabat setingkat di bawahnya tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa.
Reza berharap, aturan ini dapat memutus rantai Covid-19 yang sempat masuk ke lingkungan pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.