Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari adalah Bebas Murni, Kemenkumham: Dapat Remisi 55 Bulan

Kompas.com - 04/01/2021, 16:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Abu Bakar Ba'asyir dapat remisi 55 bulan

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com