Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari adalah Bebas Murni, Kemenkumham: Dapat Remisi 55 Bulan

Kompas.com - 04/01/2021, 16:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) pada pekan ini yakni Jumat 8 Januari 2021.

Mujiarto menegaskan bahwa tak ada pertimbangan lain terkait dibebaskannya terpidana kasus terorisme tersebut.

"Selama di Lapas, ABB menjalani pidana dengan baik, tidak ada pertimbangan lain," kata Mujiarto saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, selama dipenjara, ABB sudah menjalani pidana dengan baik mengikuti semua ketentuan prosedur SOP keamanan.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Asimilasi ke Presiden Jokowi

Bebas murni

Karena itu, ia memastikan bahwa ABB akan bebas murni setelah menjalani 15 tahun penjara di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Dia menempati) Blok khusus (teroris), di blok D Lapas Gunung Sindur, jadi terkait pertimbangannya (dibebaskan) karena juga masa pidananya habis," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Baca juga: Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Baasyir

 

Abu Bakar Ba'asyir dapat remisi 55 bulan

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com