KOMPAS.com - A, perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menggungah video berisi hinaan terhadap Pancasila ternyata mempunyai handphone tanpa sepengetahuan dari suaminya.
Diketahui, A diduga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 silam setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dia memiliki handphone di luar sepengetahuan suaminya," kata Oliestha kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Perempuan yang Hina Jokowi Ditangkap, Diduga Gangguan Jiwa
Kata Oliestha, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ia merekam dan menggungah video itu sendiri.
Saat dilakukan penelusuran di sejumlah media sosial miliknya, pihaknya tidak menemukan perintah dari siapapun.
Baca juga: Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami Di-PHK
Polisi rekomendasikan untuk direhabilitasi
Karena pelaku mengalami gangguan jiwa, dan tidak dapat dipidana, maka pihaknya pun merekomendasikan A untuk dilakukan rehabilitasi.
Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujarnya.
Baca juga: Perempuan yang Unggah Video Hina Pancasila Diduga Alami Gangguan Jiwa
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.