Salin Artikel

Perempuan yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Dia Miliki Handphone di Luar Sepengetahuan Suaminya

KOMPAS.com - A, perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menggungah video berisi hinaan terhadap Pancasila ternyata mempunyai handphone tanpa sepengetahuan dari suaminya.

Diketahui, A diduga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 silam setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dia memiliki handphone di luar sepengetahuan suaminya," kata Oliestha kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).

Kata Oliestha, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ia merekam dan menggungah video itu sendiri.

Saat dilakukan penelusuran di sejumlah media sosial miliknya, pihaknya tidak menemukan perintah dari siapapun.

Polisi rekomendasikan untuk direhabilitasi

Karena pelaku mengalami gangguan jiwa, dan tidak dapat dipidana, maka pihaknya pun merekomendasikan A untuk dilakukan rehabilitasi.

Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/15195041/perempuan-yang-hina-pancasila-alami-gangguan-jiwa-polisi-dia-miliki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke