Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Dishub Meranti Pesta Miras Malam Tahun Baru, Terancam Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 04/01/2021, 13:26 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, mengamankan 15 orang yang sedang menggelar pesta malam pergantian tahun.

Kelima belas orang ini, menggelar pesta di dalam Kapal Roro Berembang di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti.

Di dalam kapal itu, mereka bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi dentuman musik yang keras.

"Mereka berkumpul dan berkerumun di dalam Kapal Roro Berembang, yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Tidak menggunakan masker dan tiga menjaga jarak," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (2/1/2020).

Dari 15 orang tersebut, kata dia, memang benar tiga orang oknum dari Dishub Kepulauan Meranti.

Mereka adalah HAS (36) selaku ASN serta TA (33) dan IP (29) sebagai honorer Dishub Kepulauan Meranti.

Selain itu, Kapten Kapal Roro Berembang M (56), Anak Buah Kapal (ABK) MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Ada juga tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat. Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan urien, sambung dia, terdapat dua orang wanita positif menggunakan narkotika (positif met amphethamine, ES (23) dan EPD (26). Selebihnya negatif narkotika.

Namun, ada satu yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dia adalah IP (29), yang merupakan honorer Dishub Kepulauan Meranti.

Eko mengatakan, tiga oknum dari Dishub Kepulauan Meranti bersama 12 orang lainnya telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasalnya, mereka telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.

"Mereka tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.

Eko mengatakan, para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang, akan dijerat dengan Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. Dan juga Pasal 9 ayat (1) dan (2) jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Mereka diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com