Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Dishub Meranti Pesta Miras Malam Tahun Baru, Terancam Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 04/01/2021, 13:26 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan dua honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Mereka bertiga diamankan bersama 12 orang lainnya, karena menggelar pesta minuman keras (miras) dengan melanggar protokol kesehatan pada malam tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Ketiga oknum Dishub Kepulauan Meranti itu, yakni HAS (36) selaku ASN serta TA (33) dan IP (29) sebagai honorer.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti Aready saat dikonfirmasi mengakui, tiga orang itu adalah bawahannya.

Baca juga: 3 Oknum Petugas Dishub Meranti Tertangkap Pesta Miras Bersama Belasan Orang, 1 Orang Reaktif Covid-19

Ia juga sudah mendapat informasi jika ketiganya diamankan polisi.

"Iya, saya sudah tahu (diamankan polisi). Satu orang ASN dan dua honorer kita," akui Aready saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2020).

Dirinya mengaku saat ini mengikuti dulu proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Yang jelas kita ikuti dulu proses dari kepolisian. Mereka kan melanggar UU Kekarantinaann Kesehatan, bukan kejahatan," kata Aready.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi ASN dan dua honorer tersebut, dia mengatakan saat ini masih menunggu proses dari kepolisian seperti apa hukuman yang akan terapkan.

Baca juga: 15 Orang Ditangkap Saat Pesta Miras di Kapal Roro Berembang, 3 Oknum Dishub Meranti

Terancam didenda Rp 100 juta

Pihak kepolisian sendiri menjerat tiga oknum Dishub Kepulauan Meranti dan 12 orang lainnya dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Terkait hukuman disiplinnya kita masih menunggu proses dari kepolisian. Kalau memang katakanlah kena sanksi denda, nanti kita mengacu pada PP 53 tentang disiplin pegawai (bagi ASN). Kalau yang dua honorer tergantung ini, apakah mereka mau berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, ya bisa saja kita beri sanksi yang berat dipecat. Tergantung tingkat kesalahan yang diproses kepolisian," jelas Aready.

Dia mengakui menyayangkan aksi ketiga anak buahnya itu. Sebab, Dishub sendiri bagian dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti.

Padahal, Aready sudah mengingatkan kepada bawahannya agar mengikuti protokol kesehatan.

"Kita selalu mengingatkan kepada jajaran agar mematuhi protokol kesehatan. Jadi, kita harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tutup Aready.

 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, mengamankan 15 orang yang sedang menggelar pesta malam pergantian tahun.

Kelima belas orang ini, menggelar pesta di dalam Kapal Roro Berembang di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti.

Di dalam kapal itu, mereka bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi dentuman musik yang keras.

"Mereka berkumpul dan berkerumun di dalam Kapal Roro Berembang, yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Tidak menggunakan masker dan tiga menjaga jarak," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (2/1/2020).

Dari 15 orang tersebut, kata dia, memang benar tiga orang oknum dari Dishub Kepulauan Meranti.

Mereka adalah HAS (36) selaku ASN serta TA (33) dan IP (29) sebagai honorer Dishub Kepulauan Meranti.

Selain itu, Kapten Kapal Roro Berembang M (56), Anak Buah Kapal (ABK) MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Ada juga tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat. Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan urien, sambung dia, terdapat dua orang wanita positif menggunakan narkotika (positif met amphethamine, ES (23) dan EPD (26). Selebihnya negatif narkotika.

Namun, ada satu yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dia adalah IP (29), yang merupakan honorer Dishub Kepulauan Meranti.

Eko mengatakan, tiga oknum dari Dishub Kepulauan Meranti bersama 12 orang lainnya telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasalnya, mereka telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.

"Mereka tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.

Eko mengatakan, para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang, akan dijerat dengan Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. Dan juga Pasal 9 ayat (1) dan (2) jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Mereka diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com