Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Pecat 23 Oknum Polisi Sepanjang 2020

Kompas.com - 01/01/2021, 16:19 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 23 oknum polisi sepanjang tahun 2020.

Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun 2019 hanya 11 orang.

Mereka yang dipecat tersebut semuanya adalah bintara yang terjerat kasus narkoba dan tindak pidana lainnya.

Baca juga: 879 Polisi di Sumbar Terpapar Covid-19, 8 Orang Meninggal Dunia

Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto menjelaskan, pemecatan personel itu sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang berani terlibat narkoba atau tindak pidana.

"Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan terutama narkoba. Kami akan pecat langsung bila terlibat,” kata Toni kepada wartawan, Kamis (31/12/2020) di Mapolda Sumbar.

Selain 23 personel yang diberhentikan secara tidak hormat, terdapat pula 17 personel yang melakukan pelanggaran tindak pidana selama tahun 2020.

Dari belasan orang tersebut, tiga di antaranya adalah perwira pertama dan sisanya bintara.

Baca juga: 53 Polisi Dipecat Kasus Narkoba, Kapolda Sumut: Menangis-nangis ke Saya, Tidak Pernah Saya Ampuni

Kemudian, untuk pelanggaran disiplin tercatat ada 202 orang terdiri dari enam perwira menengah, 28 perwira pertama dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.

Untuk pelanggaran kode etik tercatat ada 55 orang yang terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira pertama dan 46 bintara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com