Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulangi Kesalahan, 13 Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Disidang

Kompas.com - 30/12/2020, 11:16 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak 13 pelanggar protokol kesehatan di Sumatera Barat menjalani sidang karena membandel dengan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Dalam sidang itu hakim memutuskan pelanggar dijatuhi hukuman denda Rp 100.000.

"Sudah ada warga yang menjalani sidang karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan lebih dari satu kali. Hakim melakukan sidang dan menjatuhi hukuman denda," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar, Dedy Diantolani, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: 64 Guru di Kota Padang Positif Covid-19 Jelang Belajar Tatap Muka

Dedy mengatakan 13 warga yang harus menjalani sidang tersebut berasal dari Sawahlunto.

Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan setelah beberapa kali dilakukan penertiban.

Menurut Dedy, mereka yang terjaring melanggar protokol kesehatan dicatat di aplikasi sistem pelanggar Peraturan Daerah.

"Dari aplikasi ini akan ketahuan berapa kali mereka yang melanggar. Kalau sudah lebih satu kali akan disidang dengan hukuman bisa pidana kurungan," kata Dedy.

Baca juga: Rekam Aksi Begal Anggota Geng Motor, 2 Remaja di Padang Dianiaya

Secara total sejak Perda Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan pada 10 Oktober 2020, tercatat ada 18.115 warga yang terjaring.

Kemudian 288 unit pelaku usaha diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

"Kita berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan agar tidak dikenai sanksi sesuai Perda. Sanksinya dapat berupa pidana kurungan 2 hari atau denda Rp 250.000 bagi warga dan kurungan 1 bulan atau denda Rp 15 juta bagi pelaku usaha," jelas Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com