Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, Bupati Bogor: Au Ah, Itu Mah Sensitif

Kompas.com - 30/12/2020, 20:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembubaran FPI yang disetujui oleh Fraksi PPP di DPR itu.

"Haduh, belum deh, sensitif banget itu mah," kata Ade ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna di  DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/12/2020).

Ade yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat menyebut bahwa dirinya harus terlebih dahulu mempelajari keputusan pemerintah yang menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.

Baca juga: Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak Bogor Disomasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Terlebih, markas ormas Islam tersebut juga berada di Kawasan Puncak Bogor, Megamendung.

"Pelajari dulu ya, seperti apa ya, saya bukan pemutus (benar atau salah)," ucap Ade saat ditanya mengenai langkah PPP yang mendukung pemerintah untuk membubarkan FPI.

Ketika kembali ditanya mengenai akan dampak pembubaran FPI tersebut di Kabupaten Bogor, Ade enggan menjawab dan memilih menghindar.

"Au ah (tak tahu), itu mah sensitif," kata Ade seraya pergi memasuki mobil dinasnya.

Baca juga: Langkah Pengurus FPI Setelah Dibubarkan: Gugat ke PTUN hingga Deklarasi Ormas Baru

Melansir Tribunnews, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung langkah pemerintah yang melarang setiap aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Sebagai partai koalisi pemerintah dan arahan dari Ketua Umum PPP, kita mendukung  keputusan bersama tiga menteri yang membubarkan FPI," ujar anggota DPR dari PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI

Menurutnya, pembubaran FPI sebaiknya diambil hikmahnya bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam lainnya, agar menghindari dukung-mendukung kegiatan terorisme seperti ISIS yang terang benderang bertentangan dengan ideologi Pancasila

"PPP sebagai partai yang berazaskan Islam, tentu saja mendukung setiap upaya kelompok atau aliran yang menyimpang dari ideologi Islam, dari ajaran Nabi Muhammad SAW yang rahmatan lil’alamin dibubarkan," papar Anggota Komisi I DPR itu.

"Aliran yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah, pasti akan berdampak negatif bagi keamanan dan ketertiban umum," sambung Syaifullah.

Baca juga: Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim

FPI resmi dibubarkan

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Baca juga: Sepak Terjang FPI, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Jadi Ormas Terlarang...

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Terbentuklah Front Pejuang Islam di Ciamis

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com