Pada saat PSBM, jam operasional pertokoan, restoran, pusat perbelanjaan, cafe, rumah makan, dan kegiatan perekonomian dibatasi sampai pukul 20.00 WIB atau waktu tertentu.
"Jam malam diterapkan hingga pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan masih ada yang buka di atas jam 20.00 WIB. Masyarakat bisa melapor ke call center kami. Kami akan langsung tindak untuk ditutup," ujar Fitra.
Fitra menjelaskan, setiap orang yang dalam lokasi PSBM yang akan bepergian wajib memberitahukan kepada satgas desa atau kelurahan. Kemudian satgas desa mengidentifikasi masyarakat yang beraktivitas sesuai kriteria, yang selanjutnya diatur agar menjalankan protokol kesehatan keluar masuk wilayah PSBM.
"Satgas desa/kelurahan mengeluarkan surat pengantar keluar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas sesuai kriteria yang ditetapkan," ungkapnya.
Selain itu, orang dari luar wilayah PSBM dilarang masuk kecuali dengan izin pihak berwenang. "Harus seizin pihak yang berwenang," kata Fitra.
Fitra juga menegaskan, setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 Karawang. Selain peserta dibatasi, protokol kesehatan harus dijalankan. "Harus ada izin dari satgas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.