Salin Artikel

Karawang akan Berlakukan Jam Malam Saat PSBM, Berlaku 14 Hari

Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan PSBM diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 tahun 2020 tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pelaksanaannya bakal dilakukan secepatnya.

Catatan dari Dinas Kesehatan Karawang dalam rapat evaluasi di lantai 3 gedung bupati Karawang hari ini, ada lima dari 30 kecamatan yang berada di urutan tertinggi penyebaran Covid.

Antara lain Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, dan Kecamatan Kotabaru.

"Saat ini kita lagi lihat data karena (PSBM) sampai dengan tingkat RW. Jadi yang zona merah dan kuning, meskipun hanya satu yang terkonfirmasi positif, kita lakukan (PSBM)," ujar Fitra ditemui usai Rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Aula Gedung Sungaerbangsa, Komplek Kantor Bupati Karawang, Senin (28/12/2020).

Fitra menyebut kebijakan PSBM diambil dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebab, angka kasus virus corona di Karawang terus meningkat.

Bahkan, saat ini ranjang pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit sudah penuh. Karenanya, menunggu bed ada yang kosong, sejumlah masyarakat yang terpapar melakukan isolasi mandiri di enam hotel yang ditunjuk.

PSBM 14 hari

Pada perbup tersebut, dijelaskan PSBM dilakukan selama 14 hari. Namun dapat diperpanjang atau berakhir sesuai hasil evaluasi satgas. Pada saat PSBM, setiap warga yang keluar rumah diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Tahap persiapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM, melakukan pembaharuan pelacakan, menentukan lokasi cakupan PSBM, melakukan edukasi, dan mentukan lokasi isolasi pasien positif atau dalam pengawasan yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.

Satgas juga harus bermusyawarah dengan pihak desa/kelurahan, kepala dusun, RT, dan RW untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menyiapkan sarana serta prasarana penerapan protokol kesehatan.

Fitra menegaskan, saat PSBM, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat. Petugas juga bakal melakukan disinfeksi di fasok dan fasum lokasi PSBM.


Jam malam

Pada saat PSBM, jam operasional pertokoan, restoran, pusat perbelanjaan, cafe, rumah makan, dan kegiatan perekonomian dibatasi sampai pukul 20.00 WIB atau waktu tertentu.

"Jam malam diterapkan hingga pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan masih ada yang buka di atas jam 20.00 WIB. Masyarakat bisa melapor ke call center kami. Kami akan langsung tindak untuk ditutup," ujar Fitra.

Protokol keluar masuk wilayah PSBM

Fitra menjelaskan, setiap orang yang dalam lokasi PSBM yang akan bepergian wajib memberitahukan kepada satgas desa atau kelurahan. Kemudian satgas desa mengidentifikasi masyarakat yang beraktivitas sesuai kriteria, yang selanjutnya diatur agar menjalankan protokol kesehatan keluar masuk wilayah PSBM.

"Satgas desa/kelurahan mengeluarkan surat pengantar keluar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas sesuai kriteria yang ditetapkan," ungkapnya.

Selain itu, orang dari luar wilayah PSBM dilarang masuk kecuali dengan izin pihak berwenang. "Harus seizin pihak yang berwenang," kata Fitra.

Fitra juga menegaskan, setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 Karawang. Selain peserta dibatasi, protokol kesehatan harus dijalankan. "Harus ada izin dari satgas," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/08060691/karawang-akan-berlakukan-jam-malam-saat-psbm-berlaku-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke