“Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan, syarat gugatan untuk Pilkada setingkat kabupaten atau kota yang mempunyai penduduk lebih dari 1 juta adalah selisih angka 0,5 persen,” paparnya.
Sementara itu, Reza melanjutkan, berdasarkan ketetapan KPUD, perolehan suara Benyamin–Pilar dan Muhammad–Saraswati masing-masing 40,9 persen dan 35,6 persen.
Baca juga: Fakta PSU Pilkada Tangsel di 3 TPS: Benyamin-Pilar Unggul hingga Merosotnya Partisipasi Pemilih
“Artinya, ada selisih 5,3 persen yang menjadikan gugatan ini tidak masuk pada syarat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang ketentuan gugatan,” terang Reza.
Reza justru mengapresiasi sikap Paslon Siti Nur Azizah–Ruhamaben yang berkenan menerima hasil Pilkada Tangsel dengan besar hati.
“Apa yang dilakukan Azizah-Ruhamaben itu layak mendapatkan apresiasi. Mereka bisa menerima pilihan masyarakat dan tidak melayangkan gugatan ke MK,” kata Reza.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, tim Benyamin-Pilar bersyukur Pilkada Tangsel telah berjalan dengan aman, damai, dan sesuai aturan. Ia berterima kasih atas semua pihak yang bersedia menerima kemenangan Benyamin-Pilar.
Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 82,01 Persen: Benyamin-Pilar Raih 41 Persen Suara
“Ini jelas harus disyukuri bersama karena Pilkada Tangsel berjalan dengan aman, damai, dan sesuai aturan. Partisipasi masyarakat juga patut diapresiasi,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.