Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.
Kedua korban bukan hanya dikeroyok, tapi juga diancam akan ditembak.
Baca juga: Keluarga Anggota Klub Moge yang Keroyok Anggota TNI Minta Maaf, Mengaku Diteror di Medsos
Polisi sudah berusaha melerai kejadian itu. Namun malahan polisi tersebut hampir kena pukulan dari oknum anggota klub moge yang sudah sangat emosi.
Usai kejadian polisi menetapkan lima anggota klub moge sebagai tersangka MS (49), HS (48), JAD (26), TR (33) dan BS (16).
Khusus BS sudah divonis 3,5 bulan penjara dan empat orang lainnya masih dalam proses persidangan.
Sedangkan untuk motor gede, sebanyak 24 unit diamankan polisi.
Baca juga: Pengendara Moge CBR1000RR SP Tertabrak Ayla, Tolak Diganti Rugi Rumah, Ini Alasannya
Awalnya diamankan di Mapolres Bukittinggi, kemudian dipindahkan ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.