Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diejek, Pria di Bandung Ini Aniaya Kusir Delman hingga Tewas

Kompas.com - 21/12/2020, 19:17 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - ARP (21) nekat membunuh rekannya sendiri hanya gara-gara sakit hati diejek korban Samsudin (21). Korban yang merupakan kusir delman ini tewas  setelah dianiaya pelaku.

"Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).

Pembunuhan ini terjadi pada 20 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban dan empat rekannya serta pelaku sedang meminum minuman keras (miras) jenis tuak. Namun, tak lama tiba-tiba korban menyemburkan tuak tersebut ke arah ARP dengan ucapan "tah hakan ku sia (tuh makan sama kamu)".

Baca juga: Nenek Miskin Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok, tapi Semua Pintu Rumah Terkunci

Tidak terima dengan ucapan Samsudin, ARP akhirnya turun dari delman, kemudian mengambil golok yang disimpan di semak-semak, yang rencananya akan dijualbelikan bersama korban, lalu menganiaya Samsudin yang tengah duduk di atas delman.

"Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok di bagian leher korban," ujar Hendra.

Korban yang terkapar pun akhirnya tewas. ARP kemudian meminta dua rekan korban yang melihat tindakan pelaku untuk mengantarkan jasad ke rumahnya dengan nada ancaman.

Sedangkan golok yang digunakan untuk membunuh korban dibuangnya di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

Baca juga: Pengakuan Ibu Sebelum Tewas Dibunuh Anak Kandung: Silakan Gorok Leher Saya, Biar Saya Dapat Surga

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kurang dari 10 jam, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com