KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang yang terekam berbuat mesum di atas motor yang berhenti di Jalan Raya Kenjeran arah Jembatan Suramadu, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kedua orang itu mengaku sebagai pasangan suami istri.
Menurutnya, pria yang terlihat dalam video itu berinsial AS (41) dan sang perempuan berinisial ES (31).
Saat ini, pasangan suami istri itu sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap
Meski suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menjerat mereka.
"Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata Oki.
Oki menambahkan, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus itu.
Polisi juga sedang mencari perekam video yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video," jelasnya.