Salin Artikel

Pengendara Motor yang Mesum di Jalan Ternyata Suami Istri, Polisi Tetap Siapkan Pasal Pidana

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kedua orang itu mengaku sebagai pasangan suami istri.

Menurutnya, pria yang terlihat dalam video itu berinsial AS (41) dan sang perempuan berinisial ES (31).

Saat ini, pasangan suami istri itu sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Terancam pidana

Meski suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menjerat mereka.

"Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata Oki.

Oki menambahkan, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus itu.

Polisi juga sedang mencari perekam video yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video," jelasnya.


Viral di media sosial

Sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang perempuan mengendarai sepeda motor merah berhenti di sebuah perempatan, viral di media sosial.

Perempuan itu membonceng seorang pria. Pria yang duduk di belakang itu terlihat melakukan tindakan mesum saat motor itu berhenti di sebuah perempatan.

Tangan pria itu masuk ke dalam pakaian perempuan yang mengendarai motor.

Pria itu juga berulang kali mencium pipi pengemudi perempuan tanpa menghiraukan orang yang berada di sekitarnya.

Aksi itu menyita perhatian masyarakat di lokasi. Seorang penjual asongan terlihat serius mengamati mereka.

Video itu direkam seorang warga dari dalam mobil yang berada di dekat sepeda motor tersebut.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/19160021/pengendara-motor-yang-mesum-di-jalan-ternyata-suami-istri-polisi-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke