KOMPAS.com - DW, seorang jurnalis perempuan di Lombok Utara dilecehkan saat berolahraga oleh S (25) warga Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
Kepada Kompas.com, DW bercerita pelecahan terjadi pada 18 November 2020.
Saat sedang berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, ia diikuti pelaku yang sedang naik motor. Di lokasi sepi, pelaku kemudian mendekat dan menyentuh bagian dada DW.
"Saya sedang lari sore, pelaku awalnya mengikuti saya pakai motor, mendekati dan kemudian menyentuh bagian dada saya, saya kaget dan tidak terima hal itu, tapi di lokasi jalan sepi," kata DW saat ditemui di Mataram, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Jurnalis Perempuan Ini Didukung Aktivis hingga Baiq Nuril
DW kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun saat membuat laporan, ia sempat ditanya terkait kelemahan kasusnya.
"Saya juga menanyakan pada penyidik ketika laporan saya hanya ditanggapi dengan Pasal 281 KUHP, bukan pasal 289, karena ada sentuhan fisik," kata DW.
DW mengaku mendapat tekanan dari keluarga pelaku. Menurutnya keluarga pelaku mendatanginya dan meminta damai.
Namun ia menolak permintaan tersebut karena pelecehan yang dilakukan S membuatnya trauma.
Baca juga: 6 Orang Dihukum Cambuk karena Judi, Sabung Ayam dan Pelecehan Seksual
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-kekerasan NTB mendatangi Mapolres Lombok Utara pad Kamis (17/12/2020) memberi dukukungan kepada DW.
Para peserta aksi membawa poster yang berisi kecaman tindak pelecehan pada perempuan.
Kedatangan sejumlah aktivis dan Baiq Nuril itu ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Pelecehan Seksual, termasuk Komentar Cabul dan Penyuapan
Sementara itu Nuril mengaku ikut bergabung dalam gerakan Koalisi Perempuan Anti-kekerasan karena ia sepakat perempuan harus berani menyuarakan ketidakadilan.
"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini. Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.
Nuril juga mengaku beruntung karena bisa terbebas dari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.