Salin Artikel

Jurnalis Perempuan Dilecehkan Saat Olahraga, Tolak Damai dan Didukung Baiq Nuril

Kepada Kompas.com, DW bercerita pelecahan terjadi pada 18 November 2020.

Saat sedang berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, ia diikuti pelaku yang sedang naik motor. Di lokasi sepi, pelaku kemudian mendekat dan menyentuh bagian dada DW.

"Saya sedang lari sore, pelaku awalnya mengikuti saya pakai motor, mendekati dan kemudian menyentuh bagian dada saya, saya kaget dan tidak terima hal itu, tapi di lokasi jalan sepi," kata DW saat ditemui di Mataram, Kamis (17/12/2020).

DW kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun saat membuat laporan, ia sempat ditanya terkait kelemahan kasusnya.

"Saya juga menanyakan pada penyidik ketika laporan saya hanya ditanggapi dengan Pasal 281 KUHP, bukan pasal 289, karena ada sentuhan fisik," kata DW.

DW mengaku mendapat tekanan dari keluarga pelaku. Menurutnya keluarga pelaku mendatanginya dan meminta damai.

Namun ia menolak permintaan tersebut karena pelecehan yang dilakukan S membuatnya trauma.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-kekerasan NTB mendatangi Mapolres Lombok Utara pad Kamis (17/12/2020) memberi dukukungan kepada DW.

Para peserta aksi membawa poster yang berisi kecaman tindak pelecehan pada perempuan.

Kedatangan sejumlah aktivis dan Baiq Nuril itu ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.

Sementara itu Nuril mengaku ikut bergabung dalam gerakan Koalisi Perempuan Anti-kekerasan karena ia sepakat perempuan harus berani menyuarakan ketidakadilan.

"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini. Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.

Nuril juga mengaku beruntung karena bisa terbebas dari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.

"Mendapatkan amnesti itu karena usaha dan dukungan semua pihak termasuk kawan kawan koalisi ini, jadi DW harus tetap yakin kami akan siap selalu membantu," kata Nuril.

Anton menyebutkan, polisi cukup kesulitan menemukan alat bukti terkait kasus dugaan pelecahan seksual itu.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Selain itu, pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban. Maka muncul rekomendasi penyidik mengunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.

"Memang benar ada pengakuan pelaku, meskipun dalam Pasal 184 KUHP pengakuan pelaku kualitas dan nilainya kurang kuat sebagai pendukung," jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu Ketua tim kuasa hukum korban, Yan Mangandar mengatakan, perubahan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang biasa terjadi.

Sebab, pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan.

"Telah memenuhi syarat objektif yaitu pasal dengan ancaman lebih dari lima tahun, alasan subjektif terpenuhi pula karena ditakutkan lari, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya," kata Yan Magandar.

Yan Mangandar mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja profesional dan telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/07370061/jurnalis-perempuan-dilecehkan-saat-olahraga-tolak-damai-dan-didukung-baiq

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke