Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Perempuan Dilecehkan Saat Olahraga, Tolak Damai dan Didukung Baiq Nuril

Kompas.com - 19/12/2020, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DW, seorang jurnalis perempuan di Lombok Utara dilecehkan saat berolahraga oleh S (25) warga Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Kepada Kompas.com, DW bercerita pelecahan terjadi pada 18 November 2020.

Saat sedang berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, ia diikuti pelaku yang sedang naik motor. Di lokasi sepi, pelaku kemudian mendekat dan menyentuh bagian dada DW.

"Saya sedang lari sore, pelaku awalnya mengikuti saya pakai motor, mendekati dan kemudian menyentuh bagian dada saya, saya kaget dan tidak terima hal itu, tapi di lokasi jalan sepi," kata DW saat ditemui di Mataram, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Jurnalis Perempuan Ini Didukung Aktivis hingga Baiq Nuril

DW kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun saat membuat laporan, ia sempat ditanya terkait kelemahan kasusnya.

"Saya juga menanyakan pada penyidik ketika laporan saya hanya ditanggapi dengan Pasal 281 KUHP, bukan pasal 289, karena ada sentuhan fisik," kata DW.

DW mengaku mendapat tekanan dari keluarga pelaku. Menurutnya keluarga pelaku mendatanginya dan meminta damai.

Namun ia menolak permintaan tersebut karena pelecehan yang dilakukan S membuatnya trauma.

Baca juga: 6 Orang Dihukum Cambuk karena Judi, Sabung Ayam dan Pelecehan Seksual

Didukung aktivis perempuan hingga Baiq Nuril

Setelah mendapat amnesti dan bebas dari hukuman, Baiq Nuril Maqnun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/9/2019). KOMPAS.com/Ihsanuddin Setelah mendapat amnesti dan bebas dari hukuman, Baiq Nuril Maqnun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/9/2019).
Keberanian DW melaporkan kasus pelecehan didukung para aktivis perempuan salah satuny adalah Baiq Nuril Maknun yang pernah mengalami pelecehan seksual beberapa tahun lalu.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti-kekerasan NTB mendatangi Mapolres Lombok Utara pad Kamis (17/12/2020) memberi dukukungan kepada DW.

Para peserta aksi membawa poster yang berisi kecaman tindak pelecehan pada perempuan.

Kedatangan sejumlah aktivis dan Baiq Nuril itu ditemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Pelecehan Seksual, termasuk Komentar Cabul dan Penyuapan

Sementara itu Nuril mengaku ikut bergabung dalam gerakan Koalisi Perempuan Anti-kekerasan karena ia sepakat perempuan harus berani menyuarakan ketidakadilan.

"Saya merasa terpanggil ikut dalam gerakan ini. Apa yang dialami korban DW pernah saya alami, jadi saya ingin berbagi dan menguatkan korban, bahwa dia tidak sendirian, " kata Nuril.

Nuril juga mengaku beruntung karena bisa terbebas dari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah mendapat hadiah amnesti dari Presiden Joko Widodo.

"Mendapatkan amnesti itu karena usaha dan dukungan semua pihak termasuk kawan kawan koalisi ini, jadi DW harus tetap yakin kami akan siap selalu membantu," kata Nuril.

Baca juga: Nestapa Keluarga Usup, 3 Anak Alami Gangguan Mental, 1 Korban Pelecehan Seksual

Pelaku mengakui perbuatannya

Aktivis Koalisi Anti Kekerasan Terhadp Perempuan NTB, membawa poster saat mendatangi Polres Lombok Utara, Kamis (17/12/2020) mereka mendesak aparat kepolisian serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan, korban pelecehan di Lombok Utra.FITRI R Aktivis Koalisi Anti Kekerasan Terhadp Perempuan NTB, membawa poster saat mendatangi Polres Lombok Utara, Kamis (17/12/2020) mereka mendesak aparat kepolisian serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan, korban pelecehan di Lombok Utra.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra mengatakan pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020).

Anton menyebutkan, polisi cukup kesulitan menemukan alat bukti terkait kasus dugaan pelecahan seksual itu.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Selain itu, pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

"Keterangan saksi ahli menyebutkan tindakan asusila pelaku, merupakan ancaman kekerasan atau pelecehan seksual terhadap korban. Maka muncul rekomendasi penyidik mengunakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Anton.

Baca juga: Terpanggil Lewat Kasus Baiq Nuril, Joko Anwar Galang Dana Bagi Perempuan Korban Kekerasan

"Memang benar ada pengakuan pelaku, meskipun dalam Pasal 184 KUHP pengakuan pelaku kualitas dan nilainya kurang kuat sebagai pendukung," jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu Ketua tim kuasa hukum korban, Yan Mangandar mengatakan, perubahan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang biasa terjadi.

Sebab, pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan.

Baca juga: Baiq Nuril: Kini Saya Merdeka

"Telah memenuhi syarat objektif yaitu pasal dengan ancaman lebih dari lima tahun, alasan subjektif terpenuhi pula karena ditakutkan lari, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya," kata Yan Magandar.

Yan Mangandar mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja profesional dan telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com