Dalam penerapannya, Pemprov DIY tidak akan membuat aturan lewat surat edaran (SE).
"Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat," imbuh Sultan.
Dengan aturan ini, tak hanya warga pendatang yang wajib swab, namun juga warga DIY yang akan keluar.
"Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen)," imbuh Sultan.
Baca juga: Mendekati Akhir Tahun, Sultan HB X Ingatkan Masyarakat Tak Sepelekan Corona
"Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (tes PCR) yang masih berlaku," katanya.
Menurutnya, hasil swab bakal menjadi semacam kartu identitas kesehatan bagi setiap orang, terutama pendatang.
Dengan hasil swab negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan masuk ke wilayah lain.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.