KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut menerapkan aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen bagi masyarakat yang datang maupun keluar daerah.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan aturan berlaku baik untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Namun Sultan mengaku tidak akan menyiapkan petugas khusus untuk melakukan screening.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR
Sebab lokasi DIY berada di seputaran wilayah Jateng.
Hal semacam ini juga pernah dilakukan sebelumnya, sehingga teknis screening sudah tidak masalah.
"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu," kata Sultan.