Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tes PCR atau Antigen di DIY, Termasuk untuk Warga yang Keluar, Berlaku bagi Semua Jalur Transportasi

Kompas.com - 18/12/2020, 16:41 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut menerapkan aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen bagi masyarakat yang datang maupun keluar daerah.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan aturan berlaku baik untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).

Namun Sultan mengaku tidak akan menyiapkan petugas khusus untuk melakukan screening.

Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR

Screening dilakukan di Jateng

Sultan ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan Kamis (17/12/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Sultan ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan Kamis (17/12/2020)
Sultan mengatakan, tidak akan menyiapkan petugas khusus lantaran screening pendatang sudah dilakukan di Jawa Tengah (Jateng).

Sebab lokasi DIY berada di seputaran wilayah Jateng.

Hal semacam ini juga pernah dilakukan sebelumnya, sehingga teknis screening sudah tidak masalah.

"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu," kata Sultan.

Baca juga: Wisatawan Batal ke Bali karena Aturan Tes PCR, Sekda: Ini Cost yang Kita Bayar untuk Jaga Keseimbangan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com