Sekda pun tidak mempermasalahkan jika memang wisatawan membatalkan kunjungan ke Bali.
"Jika pun benar (wisatawan membatalkan) maka ini adalah cost yang harus kita bayar untuk menjaga keseimbangan. Ini cost yang harus kita bayar karena kita mengambil jalan tengah," katanya.
Menurutnya, membebaskan wisatawan masuk tanpa syarat justru akan mendapatkan kerugian yang tak terhitung nilainya.
"Jika ini dihitung biaya tak terhitung nilainya kalau korban jiwa bertambah," kata dia.
Baca juga: Aturan Masuk ke Bali Dilonggarkan, Tes Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan
Tes swab PCR wajib dilakukan paling lama H-7 sebelum masuk Bali. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur maksimal H-2.
Tes hanya berlaku bagi wisatawan berusia 12 tahun ke atas.
Penumpang transit dan kru pesawat tidak memerlukan hasil tes swab selama tidak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pengecualian juga diberikan kepada penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab PCR.
Pesawat dengan pendaratan darurat pun tidak perlu membawa hasil swab.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.