Salin Artikel

Wisatawan Batal ke Bali karena Aturan Tes PCR, Sekda: Ini "Cost" yang Kita Bayar untuk Jaga Keseimbangan

Akibatnya, banyak wisatawan yang membatalkan kunjungannya ke Bali.

Namun, pemerintah mengatakan, kebijakan itu disebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Menurutnya, aturan wajib swab test membuat perekonomian bisa merugi.

Namun, dengan demikian, kasus Covid-19 bisa terkendali.

"Ini adalah setiap pilihan kebijakan ada cost yang harus dibayar dan ada manfaat yang bisa diterima," kata dia di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

"Jika pun benar (wisatawan membatalkan) maka ini adalah cost yang harus kita bayar untuk menjaga keseimbangan. Ini cost yang harus kita bayar karena kita mengambil jalan tengah," katanya.

Menurutnya, membebaskan wisatawan masuk tanpa syarat justru akan mendapatkan kerugian yang tak terhitung nilainya.

"Jika ini dihitung biaya tak terhitung nilainya kalau korban jiwa bertambah," kata dia.

Tes swab PCR wajib dilakukan paling lama H-7 sebelum masuk Bali. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur maksimal H-2.

Tes hanya berlaku bagi wisatawan berusia 12 tahun ke atas.

Penumpang transit dan kru pesawat tidak memerlukan hasil tes swab selama tidak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pengecualian juga diberikan kepada penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab PCR.

Pesawat dengan pendaratan darurat pun tidak perlu membawa hasil swab.

Sumber: Kompas.com  (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/11185341/wisatawan-batal-ke-bali-karena-aturan-tes-pcr-sekda-ini-cost-yang-kita-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke