Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Batal ke Bali karena Aturan Tes PCR, Sekda: Ini "Cost" yang Kita Bayar untuk Jaga Keseimbangan

Kompas.com - 18/12/2020, 11:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan wisatawan yang masuk ke Bali untuk melakukan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan antigen.

Akibatnya, banyak wisatawan yang membatalkan kunjungannya ke Bali.

Namun, pemerintah mengatakan, kebijakan itu disebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Baca juga: Banyak Wisatawan Cancel ke Bali karena Aturan PCR-Antigen, Ini Tanggapan Sekda

Ekonomi dan kesehatan seimbang

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, peningkatan ekonomi dan pencegahan penularan Covid-19 harus seimbang.

Menurutnya, aturan wajib swab test membuat perekonomian bisa merugi.

Namun, dengan demikian, kasus Covid-19 bisa terkendali.

"Ini adalah setiap pilihan kebijakan ada cost yang harus dibayar dan ada manfaat yang bisa diterima," kata dia di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

Baca juga: Syarat Masuk Bali Darat dan Udara Berbeda karena Pertimbangan Kemampuan Ekonomi

 

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Korban jiwa tak terhitung biayanya

Sekda pun tidak mempermasalahkan jika memang wisatawan membatalkan kunjungan ke Bali.

"Jika pun benar (wisatawan membatalkan) maka ini adalah cost yang harus kita bayar untuk menjaga keseimbangan. Ini cost yang harus kita bayar karena kita mengambil jalan tengah," katanya.

Menurutnya, membebaskan wisatawan masuk tanpa syarat justru akan mendapatkan kerugian yang tak terhitung nilainya.

"Jika ini dihitung biaya tak terhitung nilainya kalau korban jiwa bertambah," kata dia.

Baca juga: Aturan Masuk ke Bali Dilonggarkan, Tes Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan

Aturan PCR dan antigen

Ilustrasi tes Covid-19, deteksi Covid-19, pengujian virus corona.Shutterstock Ilustrasi tes Covid-19, deteksi Covid-19, pengujian virus corona.
Peraturan wajib swab PCR-antigen berlaku bagi wisatawan yang masuk Bali dari jalur darat, laut, dan udara mulai 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Tes swab PCR wajib dilakukan paling lama H-7 sebelum masuk Bali. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur maksimal H-2.

Tes hanya berlaku bagi wisatawan berusia 12 tahun ke atas.

Penumpang transit dan kru pesawat tidak memerlukan hasil tes swab selama tidak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pengecualian juga diberikan kepada penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab PCR.

Pesawat dengan pendaratan darurat pun tidak perlu membawa hasil swab.

Sumber: Kompas.com  (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com