Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Bali Darat dan Udara Berbeda karena Pertimbangan Kemampuan Ekonomi

Kompas.com - 18/12/2020, 08:45 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Bagi warga daerah lain yang hendak masuk Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain wajib membawa surat negatif hasil tes swab PCR bagi penumpang pesawat, atau bawa hasil rapid test antigen bagi penumpang kendaraan umum di darat. 

Hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Dengan demikian, ada dua hal berbeda soal syarat masuk ke Bali dalam aturan tersebut , yakni bagi warga yang menggunakan moda transportasi darat dan udara.

Baca juga: Masuk Bali via Udara Wajib Tes Swab, Gubernur: Kesehatan Jadi Prioritas

 

Pertimbangan kemampuan ekonomi

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pembedaan ini karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi.

"Pusat memberlakukan ini karena pertimbangannya pada kemampuan ekonomi," katanya di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

Pemerintah, kata Indra, berasumsi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Sememtara di darat belum tentu semuanya wisatawan.

"Apalagi penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, ada pedagang segala macam. Kalau mereka diberi persyaratan yang sama maka sebenanrnya sama dengan menutup pintu," kata dia.

Menurutnya, hal ini adalah pertimbangan kemanausian namun tak memgurangi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: PT KAI: Keluar Masuk Jakarta Pakai Kereta Belum Wajib Rapid Test Antigen

 

Berlaku mulai 19 Desember 2020-4 Januari 2021

Untuk diketahui bagi warga yang ingin masuk ke Bali pada periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 harus menyertakan surat negatif uji swab PCR dan rapid test antigen.

Lalu, masa berlaku hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang semula maksimal H-2 diubah menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang berusia 12 tahun ke bawah dikecualikan dari hasil tes PCR maupun antigen.

Para penumpang transit dan kru pesawat yang tak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dikecualikan dari aturan hasil tes swab PCR.

Para penumpang yang berasal dari daerah yang tak memiliki fasilitas tes swab dengan metode PCR juga dikecualikan.

Pengecualian juga diberikan kepada pesawat yang melakukan pendaratan darurat.

Baca juga: Wisatawan Masuk Sumbar Disediakan Tes Swab Gratis, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com