Bersama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Cellica mengatakan relah bersepakat membatasi pergerakan orang luar ke Karawang. Kecuali ada kepentingan tertentu dan memdesak.
Karenanya, kata Cellica, Pemkab Karawang tengah mengkaji penerapan jam malam dan Pembatasan Sosial Berskala Mandiri (PSBM). PSBM bakal diterapkan di daerah yang terdapat minimal dua atau tiga warga yang terpapar Covid-19. "Tingkat RT atau RW," kata Cellica.
Pada masa penerapan PSBM akan dilakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 18.00 WIB. Sementara pengawasan akan dilakukan tim Satuan Tugas Covid-19 Karawang.
"Pengawasan melibatkan Pemkab Karawang, TNI, Polri, dan masyarakat juga harus turut terlibat," kata Cellica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.