Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Demo Buruh di Konawe Rusuh, 5 Orang Ditahan dan PT VDNI Rugi Rp 200 M

Kompas.com - 17/12/2020, 19:50 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Polisi menetapkan lima orang yang terlibat dalam demonstrasi di pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) setelah ditangkap pada Selasa (15/12/2020).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kelima orang itu ditangkap karena diduga memprovokasi pekerja di PT VDNI.

Baca juga: Demo Buruh Perusahaan Nikel PT VDNI di Konawe Rusuh, Sejumlah Fasilitas Dibakar

Mereka adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23).

Dari lima orang itu, dua di antaranya adalah mahasiswa. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pekerjaan swasta.

"Status kelima orang itu sebagai tersangka penghasutan, (dijerat) Pasal 160 dan 216 KUHP. Sudah kita tahan, 40 hari ke depan bisa diperpanjang 20 lagi," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Namun, Ferry belum bisa menjelaskan bentuk provokasi yang dilakukan kelima tersangka tersebut.

Sebagai informasi, demonstrasi di pabrik PT VDNI berlangsung pada Senin (14/12/2020).

Baca juga: Pasca-kerusuhan, Situasi di Perusahaan Nikel PT VDNI Konawe Kondusif, Ratusan Polisi dan TNI Masih Siaga

Unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik ini bertujuan untuk meminta kejelasan status dan kenaikkan gaji.

Demonstrasi ini berujung ricuh. Demonstran bahkan sampai merusak sejumlah fasilitas pabrik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com