Salin Artikel

Polisi Akan Bubarkan Konvoi, Pesta Kembang Api, hingga Dangdutan di Malam Tahun Baru

Bupati Karawang pun telah mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kita akan bubarkan dan tindak tegas karena itu berpotensi mengundang kerumunan warga. Sebab berpotensi jadi penularan Covid-19," kata Rama usai pemusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (17/12/2020).

Rama juga mengimbau tidak melakukan konvoi, berkerumun, pesta kembang api atau menggelar acara musik, termasuk dangdutan.

Pihaknya, kata dia, mengerahkan 500 personel untuk mengamankan malam tahun baru. Terutama di tempat publik yang biasanya digunakan untuk merayakan pergantian tahun.

Selain itu, kata Rama, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian baik di tingkat polres maupun polsek.

"Kita akan sekat dan lokalisir tempat-tempat itu," ujar Rama.

Selain berpatroli, polisi juga akan menjaga gereja dan rumah tempat perayaan Natal di Karawang.

"Kita akan pastikan perayaan Natal berlangsung aman dan protokol kesehatan dilakukan dengan benar," kata Rama.

Surat Edaran Bupati Karawang

Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara untuk tempat wisata, Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana meminta pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan jam operasional. Dan tidak diperbolehkan untuk orang luar (Karawang)," ucapnya.


Bersama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Cellica mengatakan relah bersepakat membatasi pergerakan orang luar ke Karawang. Kecuali ada kepentingan tertentu dan memdesak.

Karenanya, kata Cellica, Pemkab Karawang tengah mengkaji penerapan jam malam dan Pembatasan Sosial Berskala Mandiri (PSBM). PSBM bakal diterapkan di daerah yang terdapat minimal dua atau tiga warga yang terpapar Covid-19. "Tingkat RT atau RW," kata Cellica.

Pada masa penerapan PSBM akan dilakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 18.00 WIB. Sementara pengawasan akan dilakukan tim Satuan Tugas Covid-19 Karawang.

"Pengawasan melibatkan Pemkab Karawang, TNI, Polri, dan masyarakat juga harus turut terlibat," kata Cellica.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/19501941/polisi-akan-bubarkan-konvoi-pesta-kembang-api-hingga-dangdutan-di-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke