Galakan kampanye bunuh kucing kena pidana
Sejak kejadian racun kucing marak terjadi, BCR lebih sering kampanye untuk melindungi binatang.
Sebab meracun kucing juga melanggar hukum dan kena pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 302 KUHP.
Dalam regulasi itu disebutkan barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Sementara bila perlakuan seperti itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Baca juga: Ekonomi Tak Menentu, Guru Honorer di Bogor Pilih Bisnis Jahit Busana Kucing
Riana dan anggota BCR membagikan brosur di jalanan, kampanye ke sekolah-sekolah, sosialisasi melalui media sosial dan turun ke masyarakat memberi edukasi.
“Kalau ada laporan kucing mati. Kami ke lokasi datangi ketua RT minta imbau kepada warga jangan bunuh kucing atau binatang lainnya, karena ada pidananya,” terang dia.
Kalau tidak suka jangan bunuh, kucing juga punya hak hidup
Riana meminta kepada para pelaku ataupun masyarakat yang tak suka dengan keberadaan kucing agar tidak menyiksa atau membunuh.
Sebab, kucing punya hak hidup.
“Jika ada yang terganggu dengan keberadaan kucing tetangga atau dilingkungannya sebaiknya diberitahu agar dikandangi,” katanya.
Meski begitu, kucing punya hak hidup di ruang bebas atau outdoor. Karena itu, pemilik harus menyiapkan ruang khusus yang lebih luas.
“Kalau indoor pun, diusahakan setengah hari kandang. Setengah hari dilepas,” katanya.
Baca juga: Sayangkan Pasien Covid-19 Gelar Pernikahan di Balikpapan, Satgas: Harusnya Bisa Dicegah
Selain itu, Riana juga meminta kepada para pemelihara kucing agar tidak memaksakan diri untuk memelihara dalam jumlah banyak.
“Sebab kucing di Balikpapan memang over populasi. Sementara grup rescue (penyelamat) hanya kami saja. Kewalahan juga,” terang dia.