Salin Artikel

Pencinta Hewan Soroti Maraknya Kucing Diracun di Balikpapan

Sejak dua tahun terakhir puluhan kucing mati akibat diracun orang tak dikenal.

“Rata-rata motifnya tidak suka. Kadang terganggu karena berak depan rumahnya ataupun di lingkungannya,” ungkap Humas Balikpapan Cat Rescue (BCR), Riana Karli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

“Motif lain bisa juga orang memang enggak suka kucing. Jadi begitu lihat kucing banyak, dia enggak suka. Intinya kebanyakan alasan karena merasa terganggu,” tambah dia.

Riana mencatat pada 2020 racun kucing massal terjadi empat kali. Kejadian pertama di awal tahun. Saat itu ada empat ekor diracun di Gang Mufakat, Balikpapan.

Memasuki Juli 2020 kejadian berulang, lima ekor mati karena diracun di lokasi berbeda.

Kemudian, November 2020 sebanyak enam ekor lagi diracun menggunakan racun tikus. Sebanyak lima ekor di antaranya usia dewasa dan satu ekor usia anak.

“Pelaku sengaja lempar racun didepan rumahnya (pemilik kucing). Karena sebelumnya ada yang ancam akan bunuh kucing-kucing itu. Kasus ini sudah kami lapor polisi. Saat ini masih penyelidikan,” tutur dia.

Kemudian, awal Desember 2020, belum lama ini ada empat ekor lagi mati karena diracun.

“Racun tikus dicampur nasi sengaja dilempar di atas atap. Empat ekor tewas,” tegas dia.

Pada 2019 kejadian racun kucing massal juga marak terjadi. Pernah belasan ekor mati diracun di perumahan Wika Balikpapan menggunakan racun babi.

Kejadian lain di tahun sama tujuh ekor juga diracun.

“Banyak yang tegur. Tiba-tiba kucing mati gitu. Kalau enggak suka jangan diracun kan, binatang juga butuh hidup,” tegas dia.

Tak hanya kejadian mati massal, kucing yang mati karena diracun per ekor juga tak kalah banyak.

“Yang mati diracun satu-satu ekor juga sering terjadi,” sambung dia.


Galakan kampanye bunuh kucing kena pidana

Sejak kejadian racun kucing marak terjadi, BCR lebih sering kampanye untuk melindungi binatang.

Sebab meracun kucing juga melanggar hukum dan kena pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 302 KUHP.

Dalam regulasi itu disebutkan barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sementara bila perlakuan seperti itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Riana dan anggota BCR membagikan brosur di jalanan, kampanye ke sekolah-sekolah, sosialisasi melalui media sosial dan turun ke masyarakat memberi edukasi.

“Kalau ada laporan kucing mati. Kami ke lokasi datangi ketua RT minta imbau kepada warga jangan bunuh kucing atau binatang lainnya, karena ada pidananya,” terang dia.

Kalau tidak suka jangan bunuh, kucing juga punya hak hidup

Riana meminta kepada para pelaku ataupun masyarakat yang tak suka dengan keberadaan kucing agar tidak menyiksa atau membunuh.

Sebab, kucing punya hak hidup.

“Jika ada yang terganggu dengan keberadaan kucing tetangga atau dilingkungannya sebaiknya diberitahu agar dikandangi,” katanya.

Meski begitu, kucing punya hak hidup di ruang bebas atau outdoor. Karena itu, pemilik harus menyiapkan ruang khusus yang lebih luas.

“Kalau indoor pun, diusahakan setengah hari kandang. Setengah hari dilepas,” katanya.

Selain itu, Riana juga meminta kepada para pemelihara kucing agar tidak memaksakan diri untuk memelihara dalam jumlah banyak.

“Sebab kucing di Balikpapan memang over populasi. Sementara grup rescue (penyelamat) hanya kami saja. Kewalahan juga,” terang dia.


Selama ini, Riana mengaku bergerak tanpa dukungan apa pun dari pemerintah Kota Balikpapan dalam memberi pertolongan ke kucing dan anjing yang terluka di jalanan.

“Kami hanya mengandalkan donasi dari warga terlebih yang cat lover (pencinta kucing). Kami kerja sama empat dokter hewan. Mereka juga beri kami diskon dan kemudahaan,” jelas dia.

Riana berharap ada peran serta dari pemerintah kota dalam mensterilkan kucing atau anjing yang terluka terlebih yang hidup di jalanan.

“Pesan saya kalau tidak suka, jangan membunuh. Mereka (binatang) juga punya hak hidup,” tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/15293601/pencinta-hewan-soroti-maraknya-kucing-diracun-di-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke