Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Kompas.com - 16/12/2020, 15:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Polisi panggil ahli hingga kepala daerah

Polisi pun kemudian memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Tak hanya kepala daerah seperti Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polisi juga memanggil sejumlah ahli.

"Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, polisi juga meminta keterangan pada penyelenggara acara di Megamendung.

Baca juga: Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil Rabu, Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Bupati Bogor: tidak ada pemberitahuan acara

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.

Ade Yasin mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari polisi dan telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua," kata dia.

Polisi meminta keterangan pada Bupati Ade selama enam jam yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Ridwan Kamil ke Massa FPI: Kita Yakini Hukumlah yang Menentukan Keadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com