Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Hari ini, Rabu (16/12/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Mapolda Jabar.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).

Tak hanya para kepala daerah, Polda Jabar juga memanggil ahli serta penyelenggara acara dalam kasus ini.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.

Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.

Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Tak hanya kepala daerah seperti Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polisi juga memanggil sejumlah ahli.

"Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, polisi juga meminta keterangan pada penyelenggara acara di Megamendung.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.

Ade Yasin mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari polisi dan telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua," kata dia.

Polisi meminta keterangan pada Bupati Ade selama enam jam yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Usai dimintai keterangan selama 1,5 jam, Emil memberikan opini pribadinya.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, seharusnya bukan hanya para kepala daerah yang dipanggil untuk diminta klarifikasi namun juga Menko Polhumkam Mahfud MD.

Emil bahkan merunut awal mula bagaimana rentetan kasus kerumunan massa ini terjadi.

Dia berpendapat, kasus-kasus ini bermula dari pernyataan Mahfud MD terkait penjemputan Rizieq Shihab.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Emil.

Menurutnya, pernyataan Mahfud MD ditafsirkan sebagai sebuah diskresi terhadap PSBB yang tengah diterapkan.

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.

Emil mempertanyakan, hanya kepala daerah yang dimintai keterangan.

Di sisi lain, lokasi kerumunan kedatangan Rizieq terjadi di beberapa tempat, bahkan di bandara.

"Kenapa peristiwa awalnya yang menurut saya lebih masif itu sampai bikin kerumunan luar biasa dan merugikan material secara luar biasa malah tidak dilakukan hal seperti yang saya alami," ucapnya.

"Jadi jangan hanya kepala daerah yang dapat dampaknya suruh mengklarifikasi, khususnya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam itu juga statement-nya kan ada di media, justru awalnya dari situ menimbulkan tafsir hukum. Tapi intinya, menurut saya, kita harus menghormati hukum tata nilai yang menjadi dasar kita sebagai bangsa yang beradab," tutur Emil.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/15150891/fakta-baru-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-di-megamendung-ridwan-kamil-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke