Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Kompas.com - 16/12/2020, 15:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah tokoh satu-persatu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar, buntut kasus kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu silam.

Hari ini, Rabu (16/12/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Mapolda Jabar.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).

Tak hanya para kepala daerah, Polda Jabar juga memanggil ahli serta penyelenggara acara dalam kasus ini.

Baca juga: Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, Bupati Ade Yasin: Saya Jawab Semua

Temukan unsur pidana kasus naik ke penyidikan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kerumunan massa dalam rangkaian acara kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor berbuntut panjang.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.

Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.

Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Baca juga: Soal Acara Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Mahfud MD Harus Bertanggung Jawab

 

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Polisi panggil ahli hingga kepala daerah

Polisi pun kemudian memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Tak hanya kepala daerah seperti Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polisi juga memanggil sejumlah ahli.

"Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, polisi juga meminta keterangan pada penyelenggara acara di Megamendung.

Baca juga: Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil Rabu, Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Bupati Bogor: tidak ada pemberitahuan acara

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.

Ade Yasin mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari polisi dan telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua," kata dia.

Polisi meminta keterangan pada Bupati Ade selama enam jam yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Ridwan Kamil ke Massa FPI: Kita Yakini Hukumlah yang Menentukan Keadilan

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Ridwan Kamil minta Mahfud MD ikut bertanggung jawab

Keesokan harinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri panggilan Polda Jabar pada Rabu (16/12/2020).

Usai dimintai keterangan selama 1,5 jam, Emil memberikan opini pribadinya.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, seharusnya bukan hanya para kepala daerah yang dipanggil untuk diminta klarifikasi namun juga Menko Polhumkam Mahfud MD.

Emil bahkan merunut awal mula bagaimana rentetan kasus kerumunan massa ini terjadi.

Dia berpendapat, kasus-kasus ini bermula dari pernyataan Mahfud MD terkait penjemputan Rizieq Shihab.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Emil.

Baca juga: Ridwan Kamil Diperiksa 1,5 Jam oleh Polda Jabar soal Acara Rizieq di Bogor

Menurutnya, pernyataan Mahfud MD ditafsirkan sebagai sebuah diskresi terhadap PSBB yang tengah diterapkan.

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.

Emil mempertanyakan, hanya kepala daerah yang dimintai keterangan.

Di sisi lain, lokasi kerumunan kedatangan Rizieq terjadi di beberapa tempat, bahkan di bandara.

"Kenapa peristiwa awalnya yang menurut saya lebih masif itu sampai bikin kerumunan luar biasa dan merugikan material secara luar biasa malah tidak dilakukan hal seperti yang saya alami," ucapnya.

"Jadi jangan hanya kepala daerah yang dapat dampaknya suruh mengklarifikasi, khususnya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam itu juga statement-nya kan ada di media, justru awalnya dari situ menimbulkan tafsir hukum. Tapi intinya, menurut saya, kita harus menghormati hukum tata nilai yang menjadi dasar kita sebagai bangsa yang beradab," tutur Emil.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com