KOMPAS.com- Seorang pengusaha makanan dan minuman di Pematangsiantar menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar.
Lantaran tak menunjukkan itikad baik, akhirnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melakukan penyanderaan terhadap pengusaha berinisial H tersebut.
Baca juga: Menunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Seorang Pengusaha Disandera ke Lapas
H diketahui menunggak pajak Rp 4,4 miliar.
Sudah enam tahun atau sejak tahun 2014, penagihan aktif telah dilakukan terhadap H.
Tetapi H tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
“Perlu diketahui bahwa Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.
Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19