Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pegawai Kantor Bupati Majalengka Positif Covid-19

Kompas.com - 15/12/2020, 17:36 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

Kantor Bupati tidak di-lockdown, tapi...

Dirinya membantah jika pendopo bupati di-lockdown selama 14 hari ke depan.

Menurutnya kantor bupati tidak di-lockdown melainkan ada pembatasan pelayanan dan tamu. Sebab juga kata dia kantor bupati sebagian ruangan dijadikan tempat untuk isolasi mandiri.

"Sekali lagi bahwa pendopo tidak dilockdown 14 hari. Buktinya masih memberlakukan pelayanan. Hanya antisipasi bahwa di daerah pendopo ada yang dipakai untuk isolasi dari teman-teman yang terpapar di wilayah pendopo," kata Eman.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menanggapi itu pihaknya memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan ASN.

Perpanjangan masa AKB tersebut tercantum dalam surat edaran nomor 800/2275/BKPSDM tentang Sistem Kerja ASN dalam Masa Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.

ASN dilarang keluar kota

Karna menilai, hal tersebut diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran di lingkungan pemerintahan, dan melalui surat edaran tersebut pihaknya dengan tegas melarang ASN bepergian ke wilayah lain atau pun melakukan perjalanan dinas di luar.

"Apabila ada pegawai (ASN) melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN," ujar Karna melaui surat edaran tersebut.

Saat ini, Di Majalengka sendiri, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Rabu (14/12/2020) terkonfirmasi sebanyak 889 orang, dengan rincian 187 orangnya positif, 625 orang sembuh dan 85 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com