Salin Artikel

Belasan Pegawai Kantor Bupati Majalengka Positif Covid-19

Dari 135 pegawai diswab, 14 orangnya dinyatakan positif. Kini kantor tersebut menerapkan WFH (work from home) 75 persen.

"Minggu yang lalu kita sudah melakukan swab. Ternyata 135 yang kita swab ada 14 yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Klasternya bervariasi ada bagian Litbang, ada bagian Organisasi, dan ada bagian Hukum," ujar Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Ajudan Bupati terpapar

Sebanyak 14 orang tersebut, mereka berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan melakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan.

Adanya belasan pegawai pendopo yang positif Covid-19 tersebut, maka kantor Bupati Majalengka membatasi pelayanan dan tamu.

Di antara pegawai kantor Bupati Majalengka yang positif Covid-19 adalah ajudan bupati.

"Berdasarkan data salah satunya memang terpapar Covid-19 itu di lingkungan pendopo. Ada satu ajudan bupati dan pegawai dapur dua orang. Karena mereka berada pada lingkungan sana dan statusnya juga OTG, kita sama harus lakukan mereka isolasi mandiri," kata Eman.


Kantor Bupati tidak di-lockdown, tapi...

Dirinya membantah jika pendopo bupati di-lockdown selama 14 hari ke depan.

Menurutnya kantor bupati tidak di-lockdown melainkan ada pembatasan pelayanan dan tamu. Sebab juga kata dia kantor bupati sebagian ruangan dijadikan tempat untuk isolasi mandiri.

"Sekali lagi bahwa pendopo tidak dilockdown 14 hari. Buktinya masih memberlakukan pelayanan. Hanya antisipasi bahwa di daerah pendopo ada yang dipakai untuk isolasi dari teman-teman yang terpapar di wilayah pendopo," kata Eman.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menanggapi itu pihaknya memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan ASN.

Perpanjangan masa AKB tersebut tercantum dalam surat edaran nomor 800/2275/BKPSDM tentang Sistem Kerja ASN dalam Masa Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.

ASN dilarang keluar kota

Karna menilai, hal tersebut diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran di lingkungan pemerintahan, dan melalui surat edaran tersebut pihaknya dengan tegas melarang ASN bepergian ke wilayah lain atau pun melakukan perjalanan dinas di luar.

"Apabila ada pegawai (ASN) melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN," ujar Karna melaui surat edaran tersebut.

Saat ini, Di Majalengka sendiri, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Rabu (14/12/2020) terkonfirmasi sebanyak 889 orang, dengan rincian 187 orangnya positif, 625 orang sembuh dan 85 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/17363951/belasan-pegawai-kantor-bupati-majalengka-positif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke