PALEMBANG, KOMPAS.com - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang terjerat kasus korupsi lahan kuburan tiba di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Palembang setelah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/12/2020).
Johan yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKU itu tiba di rutan kelas 1 Palembang dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
Bahkan, kedua tangan Cawabup yang unggul melawan kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/2020) kemarin ini dalam kondisi teborgor.
Dengan menggunakan baju tahanan bewarna orange serta memakai topi, Johan langsung berjalan masuk menuju sel.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Wakil Bupati OKU aktif itu saat dicecar oleh wartawan mengenai kasus yang menimpa dirinya tersebut.
Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan menjelaskan, Johan akan ditempatkan di sel karantina selama 14 hari kedepan.
Hal itu dilakukan mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sehingga, pihak rutan mengantisipasi dan melakukan sterilisasi kepada seluruh tahanan yang baru dipindahkan.
"Karena yang bersangkutan dari luar harus di karantina 14 hari. Tahanan lain juga seperti itu," kata Mardan.
Mardan menjelaskan, selama di dalam sel karantina Johan kondisi kesehatan Johan akan terus di pantau. Jika ia mengalami sakit, tim kesehatan dari Rutan akan memberikan penanganan.
"Namun kalau sehat baru dipindahkan ke Rutan. Berkas pelimpahannya hari ini sudah diberikan oleh KPK," ujarnya.
Baca juga: Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili