Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawabup Petahana OKU Masuk Rutan Palembang dengan Tangan Terborgol

Kompas.com - 15/12/2020, 17:10 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tunggu jadwal sidang Tipikor

Sementara itu, JPU KPK, Siswandono menambahkan,setelah berkas dan tersangka dilimpahkan, Johan diperkirakan menjalani sidang pada pekan depan.

Namun, saat ini KPK masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan tipikor Palembang.

"Sekarang kita tinggal menunggu saja, saat ini kewaenangan sepenuhnya penahanan ada di Pengadilan Tipikor Palembang karena tersangka sudah dilimpahkan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya,Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi lahan kuburan, pada (10/12/2020) kemarin.

Johan sebelumnya sempat dilakukan panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, pemeriksaan itupun ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Yakin tak bersalah

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan Johan saat ini telah ditahan oleh KPK. 

Menurut Titis, mereka akan mengikuti proses hukum hingga selesai. Ia pun yakin, jika kliennya tersebut tak bersalah dalam kasus itu.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis lewat pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com