Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawabup Petahana OKU Masuk Rutan Palembang dengan Tangan Terborgol

Kompas.com - 15/12/2020, 17:10 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang terjerat kasus korupsi lahan kuburan tiba di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Palembang setelah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/12/2020).

Johan yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKU itu tiba di rutan kelas 1 Palembang dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. 

Bahkan, kedua tangan Cawabup yang unggul melawan kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/2020) kemarin ini dalam kondisi teborgor.

Dengan menggunakan baju tahanan bewarna orange serta memakai topi, Johan langsung berjalan masuk menuju sel.

Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Wakil Bupati OKU aktif itu saat dicecar oleh wartawan mengenai kasus yang menimpa dirinya tersebut.

Baca juga: Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Dikarantina selama 14 hari

Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan menjelaskan, Johan akan ditempatkan di sel karantina selama 14 hari kedepan.

Hal itu dilakukan mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sehingga, pihak rutan mengantisipasi dan melakukan sterilisasi kepada seluruh tahanan yang baru dipindahkan.

"Karena yang bersangkutan dari luar harus di karantina 14 hari. Tahanan lain juga seperti itu," kata Mardan.

Mardan menjelaskan, selama di dalam sel karantina Johan kondisi kesehatan Johan akan terus di pantau. Jika ia mengalami sakit, tim kesehatan dari Rutan akan memberikan penanganan.

"Namun kalau sehat baru dipindahkan ke Rutan. Berkas pelimpahannya hari ini sudah diberikan oleh KPK," ujarnya.

Baca juga: Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili

 

Tunggu jadwal sidang Tipikor

Sementara itu, JPU KPK, Siswandono menambahkan,setelah berkas dan tersangka dilimpahkan, Johan diperkirakan menjalani sidang pada pekan depan.

Namun, saat ini KPK masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan tipikor Palembang.

"Sekarang kita tinggal menunggu saja, saat ini kewaenangan sepenuhnya penahanan ada di Pengadilan Tipikor Palembang karena tersangka sudah dilimpahkan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya,Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi lahan kuburan, pada (10/12/2020) kemarin.

Johan sebelumnya sempat dilakukan panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, pemeriksaan itupun ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Yakin tak bersalah

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan Johan saat ini telah ditahan oleh KPK. 

Menurut Titis, mereka akan mengikuti proses hukum hingga selesai. Ia pun yakin, jika kliennya tersebut tak bersalah dalam kasus itu.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis lewat pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com