TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota mengungkap kasus pembacokan oleh geng motor terhadap seorang pemuda yang terjadi di Jalan Ir. H Juanda Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (29/12/2020) dini hari.
Dalam kasus itu, enam orang AN (16), BAS (18), ARA (17), RAS (16), MSA (18), dan KFH (16) ditangkap polisi berikut enam buah senjata tajam menyerupai celurit.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, begitu korban melapor pada 10 Desember 2020, polisi langsung bergerak dan mengamankan enam pelaku.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan, ada enam orang," kata Rita, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah saat konferensi di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Terlibat Penganiayaan, 5 Anggota Geng Get In Wrong Side Ditangkap
Disampaikan Rita, para pelaku merupakan gabungan dari dua geng motor.
Sementara korban disebutnya dari geng motor yang lain atau yang berseberangan dengan dua geng motor para pelaku.
"Pelaku masing-masing dalam geng. Geng Denpas dan Geng Bali. Korban ini ternyata beda geng, masuk di kelompok Geng Remaja Malam. Karena beda geng akibatnya ada gesekan dan dilakukan penyerangan. Korban kena sabetan senjata tajam," kata dia.
Rita mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu 29 November 2020 di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Baca juga: 1 Pemuda Tewas Akibat Bentrok 2 Geng Motor di Kota Bandung
Keluarga korban selanjutnya baru melaporkan kasus tersebut pada 10 Desember 2020.
"Korban menderita luka robek di kaki kanan bawah lutut," kata Rita
Para pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.