Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pemuda Tewas Akibat Bentrok 2 Geng Motor di Kota Bandung

Kompas.com - 14/12/2020, 13:55 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari 10 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Sanu Sanudin (17) tewas di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial MTM (18) dan RR (20). Sedangkan sisa pelaku lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tewasnya korban disebabkan oleh bentrokan antar-dua kelompok yang dipicu saling ejek, pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dini hari kelompok motor GBR melewati kelompok motor Moonraker. Nah pada saat kelompok GBR melewati Moonraker mereka saling meledek," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Cerita Alfan, Dibacok Gerombolan Diduga Geng Motor Saat Beli Rokok di Warung

Salah satu kelompok itu pun tersinggung kemudian mengejar kelompok lainnya. Akhirnya kelompok itu mengeroyok salah satu orang dari kelompok lainnya yang tertinggal karena jatuh.

Korban sendiri tewas diduga dikeroyok dengan tangan kosong dan alat berupa batu hingga kayu.

"Kelompok Moonraker tersinggung kemudian dikejar. Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker. Korban tersebut meninggal dunia," ucap Ulung.

Mendapatkan laporan adanya korban tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.

Menurut Ulung pelaku kabur ke beberapa wilayah di Jabar, yakni di Garut, Tasikmalaya, dan Subang. Polisi meminta pelaku DPO lainnya untuk menyerahkan diri.

"Sekarang baru ditangkap dua orang, kita melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya, kita sudah terbitkan status DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlidungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 15  tahun dan 12 tahun penjara.

Ulun mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak berkumpul dan berkerumun selama masa pandemi ini.

"Para remaja jangan nongkrong sampai malam dan dini hari, karena kita akan lakukan penertiban supaya tidak ada kerumunan," pungkasnya.

Baca juga: Lagi Beli Rokok di Warung, Remaja di Tegal Dibacok Gerombolan Diduga Geng Motor

Seperti diketahui, korban ditemukan tewas oleh warga setempat yang akhirnya melaporkannya ke Polsek Coblong.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, batu bata untuk trotoar, batu dan pecahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com