Memori banding tersebut setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya.
Dalam memori banding, Gendo menegaskan majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx tidak adil karena hanya memasukkan keterangan ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.
Baca juga: Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Padahal, dalam persidangan ahli bahasa JPU pendidikan formalnya bahasa inggris, tidak menunjukkan CV di persidangan dan tidak ada di website sebagaimana yang ahli bahasa JPU terangkan.
Lalu, ahli bahasa Penasihat Hukum Jerinx, Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.
“Ini (putusan) seperti dipaksakan," ujar Gendo.
Jerinx saat ini sudah dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Senin (30/11/2020) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.