Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx "IDI Kacung WHO" Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 13/12/2020, 09:22 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Memori banding tersebut setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya.

Dalam memori banding, Gendo menegaskan majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx tidak adil karena hanya memasukkan keterangan ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.

Baca juga: Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Padahal, dalam persidangan ahli bahasa JPU pendidikan formalnya bahasa inggris, tidak menunjukkan CV di persidangan dan tidak ada di website sebagaimana yang ahli bahasa JPU terangkan.

Lalu, ahli bahasa Penasihat Hukum Jerinx, Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.

“Ini (putusan) seperti dipaksakan," ujar Gendo.

Jerinx saat ini sudah dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Senin (30/11/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com