Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx "IDI Kacung WHO" Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 13/12/2020, 09:22 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Polda Bali mendalami laporam tersebut dan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

Jerinx kemudian dipanggil sebagai terlapor pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Namun, pada panggilan pertama, pria kelahiran Gianyar, Bali ini mangkir.

Ia baru hadir di panggilan kedua dengan didampingi pengacaranya Wayan Gendo Suardana.

Setelah itu, Polda Bali menilai ada unsur pidana dalam unggahan Jerinx sehingga menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Rutan Bali.

Polda Bali lalu melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke PN Denpasar untuk disidangkan.

Persidangan Jerinx

Pada 10 September 2020, PN Denpasar menggelar sidang perdana secara daring.

Sebagai terdakwa, Jerinx dan kuasa hukumnya berulangkali memprotes dan tak setuju sidang digelar secara online.

Baca juga: Sampaikan Jawaban, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Jerinx dan Kuasa Hukumnya

Pendukung Jerinx juga melakukan protes melalui demontrasi yang dilakukan di depan PN Denpasar.

Bahkan, persidangan sempat diwarnai aksi walk out oleh Jerinx.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar secara tatap muka.

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Jerinx dengan tiga tahun penjara.

JPU saat itu yakin Jerinx terbukti bersalah melanggar pasal sesuai yang didakwakan.

Tak menyesali perbuatan dan melakukan walk out saat persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan terdakwa.

Selain itu, Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter yang sedang berjuang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Emosi Jerinx dengan Tuntutan JP

Tuntutan tiga tahun rupanya membuat Jerinx emosi.

Luapan kekesalannya diungkapkan setelah menjalani sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 3 September 2020.

Ia meninggikan nadanya dan bertanya-tanya siapa sebenarnya pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi, siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx, saat itu.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambahnya dengan nada tinggi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com