Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa jeriken yang diduga bekas tempat bahan bakar dan kain.
"Jadi bukan bahan peledak yang dibuang ke dalam garasi mobil, tetapi cairan mudah terbakar bersama kain," ujarnya.
Baca juga: Warga Satu Desa di Sultra Golput, Ini Kata KPU
Saat ini pihaknya masih memburu satu terduga pelaku lagi yakni, AL yang masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 187 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh sampai 12 tahun penjara.
Baca juga: Situasi Memanas Pascapilkada Luwu Utara, 2 Mobil Relawan Dibakar Orang Tak Dikenal
(Penulis Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.