KOMPAS.com - Warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sepakat untuk tidak menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada Rabu (9/12/2020) lalu.
Semua surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK yang diberikan kepada warga di desa tersebut dikembalikan kepada KPU pada Selasa (8/12/2020).
Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.
Baca juga: Mengingat Kembali Pesan Orangtua Calon Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah pada Hari Pencoblosan
Bukan tanpa alasan jika warga satu desa itu memilih untuk golput. Pasalnya, sejak tahun 2007, mereka tidak pernah menikmati dana desa dari pemerintah.
Terkait dengan adanya warga satu desa yang golput, membuat Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir pun kaget.
Natsir menyayangkan sikap warga satu desa tersebut yang mengembalikan C6-KWK-nya.
"Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban negara memfasilitasi penyaluran hak tadi," kata Natsir.
Baca juga: 12 Tahun Tak Nikmati Dana Desa, Warga Satu Desa di Sultra Kompak Golput
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.