Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua TPS di Nunukan Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 11/12/2020, 23:58 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Sebanyak 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Nunukan Kalimantan Utara masing masing TPS 12 desa Tanjung Harapan Nunukan dan TPS 3 desa Balansiku Sebatik, berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran menjabarkan, indikasi kesalahan di TPS 12 yaitu ditemukannya kekurangan 2 surat suara untuk bupati dan kelebihan 2 surat suara gubernur yang telah dicoblos.

‘’Jadi dugaan kami, petugas di TPS memberikan surat suara yang sama kepada dua orang, entah itu surat suara untuk pemilihan gubernur atau surat suara untuk pemilihan bupati, pemilih diberi surat suara dua-duanya gubernur atau sebaliknya dua-duanya surat suara bupati,’’ujar Yusran, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Sebut Tak Ada Pemungutan Suara Ulang

Kondisi ini menjadi bahan keributan sehingga dimasukkan dalam pembahasan Gakumdu.

Yusran menambahkan, tentu saja harus ada mekanisme tertentu untuk menjaga hak pilih atau jumlah suara pemilih yang masuk.

Ia cukup menyesalkan kondisi ini, seharusnya petugas TPS sudah melakukan sinkronisasi data untuk absensi DPT, DPTh dan DPTb, termasuk memastikan jumlah surat suara sah dan tidak sah saat penghitungan.

Sementara untuk TPS 3 desa Balansiku Sebatik, kesalahan yang terjadi adalah akibat keteledoran petugas TPS, mereka mencoret atau menyilang semua sisa surat suara padahal masih ada waktu bagi pemilih menyalurkan suaranya sebelum pukul 13.00 Wita.

‘’Pas injury time, belum jam 13.00 Wita datang dua pemilih, bingunglah petugas di TPS karena surat suara yang dianggap sisa sudah disilang semua, akhirnya diberikanlah surat suara yang sudah disilang itu,’’tuturnya.

Keadaan ini, menurut Yusran, merugikan dua pemilih tersebut, karena semua orang bisa tahu siapa calon kepala daerah yang dipilihnya. Semua bisa melihat pilihan mereka dari dua kertas yang terdapat tanda silang.

Padahal, pemilu seharusnya berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) dan Jujur Adil (Jurdil).

Dengan pertimbangan tersebut, ditambah suhu politik Nunukan yang tengah memanas akibat dua paslon bupati dan wakil bupati saling klaim unggul, maka jalan paling logis adalah menjalankan PSU dengan dasar Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.

‘’Kasus di TPS 3 Balansiku berpotensi melanggar pasal 112 ayat 2 huruf a, mereka tidak menjalankan mekanisme pemilihan yang benar, sejauh ini yang sudah pasti akan kita rekomendasikan ke KPU adalah TPS 12 Nunukan, untuk yang Sebatik, masih dalam pembahasan Gakumdu,’’jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

Pembahasan akan dikebut mengingat Jumat ini adalah batas akhir penyerahan rekomendasi PSU ke KPU,

‘’Reomendasi Panwas paling lama dua hari setelah hari H pungut hitung itu, sesuai pasal 60 ayat 1.’’kata Yusran.

Dikonfirmasi adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Kaharuddin mengatakan, masih menunggu rekomendasi tersebut.

‘’Kita masih menunggu, kalau nanti rekomendasinya masuk ke KPU, kami akan jalankan sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan PKPU 18 tahun 2020, begitu kami terima, akan kami plenokan dan putuskan waktunya, kita punya waktu maksimal tujuh hari,’’jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com