Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

Kompas.com - 11/12/2020, 17:22 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya ada 23 kasus dugaan politik uang yang terjadi di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah.

Sebanyak 23 kasus tersebut terjadi selama masa tenang yakni 6 hingga 8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, 23 kasus yang temukan saat ini tengah diusut oleh pihak pengawas.

Baca juga: Real Count KPU Pilkada Semarang Data 58,46 Persen, Hendi-Ita Unggul 91,5 Persen Lawan Kotak Kosong

Sebanyak 23 kasus politik uang tersebar di enam kabupaten dan kota di Jateng dengan jumlah nominal uang yang beragam di setiap daerah.

"Politik uang rata-rata pemberian uang yang jumlahnya bervariasi. Ada yang membagi-bagikan uang dalam amplop. Kecuali kota Magelang unsurnya masih menjanjikan dalam bentuk pembagian kartu penggerak," katanya kepada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Saat ini Bawaslu tengah menginvestigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya unsur pelanggaran.

Dari temuan kasus tersebut, sebagian kasus juga sudah dilakukan register.

"Saat ini semua (kasus) masih dalam proses penanganan di Bawaslu kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca juga: Unggul Atas Kotak Kosong di Pilwalkot Semarang, Hendi-Ita Sujud Syukur

Apabila dari hasil penelusuran ditemukan bukti-bukti terkait dugaan kasus politik uang pihaknya akan segera menindak lanjuti sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun kasus dugaan politik uang saat Pilkada di Jateng tersebar di antaranya Kota Magelang dua kasus, Kabupaten Purworejo satu kasus, Kabupaten Pekalongan satu kasus, Kabupaten Pemalang empat kasus, Kabupaten Purbalingga 14 kasus dan Kabupaten Kendal satu kasus.

Hasil lengkap Pemilu Bupati/Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah dapat dibaca di link inimenggunakan data realcount dan realtime dari KPU.

Disclaimer: saat muncul pesan "access is denied" besar kemungkinan artikel dibuka bersamaan dengan proses updating data di KPU. Tunggu beberapa saat lalu refresh/reload artikel, ketika hal itu terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com