Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gunungkidul Sebut Tak Ada Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 11/12/2020, 18:23 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta memastikan tidak pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2020.

Hal ini mengacu pada hasil kajian terhadap salah satu dugaan pelanggaran di salah satu TPS di Kapanewon Gedangsari.

"Saat dilaporkan (Bawaslu RI) belum ada kajian yang mendalam. Sehingga disebut berpotensi dan itu bisa diulang, tapi bisa juga tidak," kata anggota Bawaslu Gunungkidul Rosita saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Link Hasil Real Count Resmi KPU untuk Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2020

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran ini bermula dari salah satu warga luar Gunungkidul mencoblos di salah satu TPS di Gedangsari.

Setelah dilakukan kajian dengan berkoordinasi dengan pengawas tingkat kapanewon diketahui surat suara yang tercoblos oleh warga dari luar daerah tidak masuk ke kotak suara.

Hal ini karena petugas pengawas TPS mengetahui kejadian tersebut.

Rosita menyebut, warga luar Gunungkidul tersebut mendapat surat undangan mencoblos karena sebelumnya warga setempat, dan sebelum pencoblosan pindah.

Bawaslu Gunungkidul tidak menyalahkan petugas yang memberikan undangan karena pemilih bersangkutan masuk ke dalam daftar pemilih tetap pilkada.

"Tidak dimasukkan ke kotak karena surat suara yang tercoblos dinyatakan gugur," ucap Rosita.

Baca juga: Pilkada Gunungkidul, Belum Ada Paslon yang Berani Klaim Kemenangan

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pilkada 2020 berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

Saat ini adalah proses rekapitulasi suara di tingkat kapanewon. Rencananya perhitungan ini sampai Minggu (14/12/2020) dan setelah itu dilanjutkan perhitungan di tingkat kabupaten.

"Sekarang sudah mulai perhitungan. Untuk perhitungan di KPU, kami jadwalkan selesai dilaksanakan pada 17 Desember," kata Hani.

Sebelumnya anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya ada 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS.

Adapun 43 TPS tersebut antara lain berada di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang.

Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Moutong, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tanah Datar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com